Rabu, 17 Oktober 2018

Apa itu Bank Syariah?


Menurut istilah internasional perbankan syariah dikenal dengan istilah Islamic Banking atau Interest-free Bankng. Bank Islam adalah suatu lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada al-Qur’an dan Hadits. Menurut Nashruddin Fadhl al Maula Muhammad, Bank Islam adalah Muassassah maliyah al islamiyah (perusahaan keuangan islam) yang menangani semua pekerjaan perbankan, keuangan, perdagangan (bisnis), investasi pembangunan proyek-proyek industri, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, dan sahamnya, baik dari sahamnya sendiri maupun dari saham luar.

Pada dasarnya bank syariah lebih luas pengertiannya dibandingkan bank konvensional yang sekedar lembaga intermediasi namun di Bank Syariah sebagaimana dijalankan di beberapa negara Islam seperti Pakistan, Sudan, dan Iran menjalankan semua aktifitas bisnis dan investasi, sementara di Indonesia bank syariah sebagai lembaga intermediasi keuangan hanya dibedakan dalam pola akadnya berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diungkapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana serta pelayanan dengan UUD No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Adapun yang dimaksud dengan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah adalah dalam tata cara bermuamalah itu dijauhkan dari praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur riba (bunga), maisir (perjudian), dan gharar (spekulatif dan penipuan) untuk diisi dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil (musyarakah & mudharabah) dan pembiayaan perdagangan (murabahah, istishna dan salam) dengan senantiasa mengikuti perintah dan menjauhi larangan yang tercantum pada Al-Qur’an dan Hadits.

Perbankan Syariah sebagai sebuah lembaga keuangan yang menjalankan segala prinsip-prinsip kerja perbankan modern, sesuai dengan cara-cara dan metode terbaru, untuk memudahkan transaksi perdagangan, menyuburkan daya investasi dan mempercepat laju perkembangan ekonomi dan sosial, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum-hukum syara’. Misalnya pola bagi hasil menggantikan pola bunga bank, pola saham lebih dikedepankan oleh bank daripada sekuritas atau surat berharga.

Sementara perbankan konvensional menggunakan instrumen bunga dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Istilah bunga merupakan terjemahan dari interest dalam bahasa inggris, yang berarti tanggungan kepada pihak peminjam uang yang biasanya dinyatakan dengan persentase dari uang yang dipinjamkan atau sejumlah uang yang dibayar atau dikalkulasi untuk penggunaan modal. Sedangkan dalam syari’ah, riba secara teknis mengacu kepada pembayaran “premi” yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman disamping pengembalian pokok pinjaman sebagai syarat pinjaman atau perpanjangan batas jatuh tempo. Dalam pengertian ini riba memiliki persamaan makna dan kepentingan dengan bunga (interest) menurut konsensus para fuqaha tanpa kecuali.

Prinsip kerja perbankan syariah adalah pelarangan riba dan mencapai keuntungan melalui peran bank sebagai perantara antara modal dan kerja. Berikut prinsip-prinsip Perbankan Syariah :

  1. Al-Ghunmu bil ghurmi ; Adanya keuntungan disebabkan adanya kerugian, maksudnya keuntungan atau laba selalu terkait dengan kerja, menanggung resiko dan kemungkinan rugi.
  2. Musyarakah atau bagi hasil dalam hal keuntungan, sebagai ganti dari praktik bunga atas pinjaman bank konvensional.
  3. Laba mampu menjaga uang capital (modal).
  4.  Mempraktekkan cara-cara investasi syar’i untuk memutar uang capital yang berada di bank melalui transaksi musyarakah, transaksi mudharabah, dan transaksi jual beli.
  5. Memperoleh uang komisi/atau ujrah sebagai kompensasi atas pelayanan bank kepada nasabah.
*Sumber : Majalah Da'wah Islamiyah "RISALAH", edisi Syawwal 1439 H / Juli 2018 H


Selasa, 16 Oktober 2018

Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional


Bank Syariah
1.       Melakukan investasi-investasi yang halal saja.
2.       Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa.
3.       Profit dan Falah Oriented, mencari kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
4.       Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan.
5.       Penghimpunan dana dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Bank Konvensional
1.       Investasi yang halal dan haram.
2.       Memakai perangkat bunga.
3.       Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-kreditor.
4.       Tidak terdapat dewan sejenis.

Jelaslah bahwa perbankan konvensional dalam melaksanakan beberapa kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkenalkan praktek perbankan berdasarkan prinsip syariah. Lima transaksi yang lazim dipraktekkan oleh perbankan syariah :
1.       Transaksi yang tidak mengandung riba.
2.       Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli (murabahah).
3.       Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dengan cara sewa (ijarah).
4.       Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (mudharabah).
5.       Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adalah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan (wadiah).

Prinsip dasar Bank Syariah adalah sebagai sebuah lembaga keuangan yang lebih mengutamakan sektor riil dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan Syariah harus bebas dari riba, kegiatan spekulatif, atau perjudian dan bebas dari segala bentuk ketidakjelasan atau meragukan (gharar), karena Al-Qur’an dan hadis melarang praktik ekonomi yang menggunakan bunga, spekulatif, atau perjudian dan bebas dari segala bentuk yang tidak jelas atau meragukan tersebut. Sebab hal itu bisa mendatangkan kerugian kepada salah satu pihak, menyebabkan teraniaya dan merasa tidak mendapat perlakuan yang adil.

Dalam beberapa hal Bank Konvensional dan Bank Syariah memiliki persamaan, terutama dalam segi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar diantara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja. Untuk jelasnya, secara rinci sebagai berikut:

1.     Akad dan Aspek Legalitas
Menurut Afzalur Rahman, dalam Bank Syariah akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi, karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggung jawaban hingga yaumul qiyyamah nanti. Menurut Muhammad Syafi’i Antonio, setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad.

2.       Lembaga Penyelesaian Sengketa
Bank Syariah berbeda dengan bank konvensional, karena jika pada Perbankan Syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di Pengadilan Negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tatacara dan hukum menteri syariah.
Jika terjadi salah satu pihak (bank atau nasabah) tidak menunaikan kewajibannya, atau jika terjadi perselisihan diantara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Abritrasi Syariah, atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pengadilan Agama), setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Hal ini berdasarkan undang-undang Tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pasal 49, bahwa salah satu tugas dan wewenang Peradilan Agama adalah, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah. Dalam Bank Konvensional tidak melalui Badam Abtitrasi Syariah, atau melalui Peradilan Agama, sesuai peraturan perundang-undangan, tetapi hanya diselesaikan masalahnya pada Pengadila Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang perbankan konvensional.

3.       Struktur Organisasi
Bank Syariah memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat dibedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan prinsip syariah. Ketentuan ini telah ditetapkan dalam UU No.40 Tahun 2006 tentang PT dan Perbankan Syariah, PBI No.6c6 dan BUS/UUS.
Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itu, biasanyapenetapan anggota DPS dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi Dewan Syariah Nasional MUI.

4.       Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Peran utama Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan syariah. DPS harus menyatakan setelah meneliti, mengkaji dan memberikan saran bahwa pedoman operasional dan produk telah sesuai dengan ketentuan syariah. Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala, bahwa operasional bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Tugas lain DPS adalah meneliti dan membuat opini, atau rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya, kemudian dikirim ke DSN untuk difatwakan, bila produk itu belum ada fatwanya.

5.       Dewan Syariah Nasional (DSN)
Sejalan dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah di Tanah Air, berkembang pula lah jumlah DPS yang berada dan mengawasi masing-masing lembaga tersebut. Banyaknya dan beragamnya DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah adalah suatu hal yang harus disyukuri, tetapi juga diwaspadai. Kewaspadaan itu berkaitan dengan adanya kemungkinan tumbuhnya opini yang berbeda masing-masing DPS dalam hal itu tidak mustahil akan membingungkan umat dan nasabah. Oleh karena itu, MUI sebagai payung dari lembaga dan organisasi keislaman di Tanah Air, menganggap perlu untuk membangun dewan syariah yang bersifat nasional dan membawahi seluruh lembaga keuangan, termasuk di dalamnya bank-bank syariah. Lembaga ini kemudian dikenal dengan Dewan Syariah Nasional (DSN).

Dewan Syariah Nasional dibentuk pada tahun 1996 yang merupakan hasil rekomendasi lokakarya ulama tentang reksadana syariah pada bulan Juli tahun 1997. Lembaga ini merupakan lembaga otonom dibawah majlis ulama Indonesia dipimpin oleh ketua umum majlis ulama Indonesia dan sekretaris umum (ex-officio).

Fungsi utama Dewan Syariah Nasional adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariat Islam. Dewan ini bukan hanya mengawasi bank syariah, tetapi juga lembaga-lembaga lain seperti asuransi, reksadana, modal ventura, dan sebagainya. Untuk keperluan pengawasan tersebut, dewan syariah nasional membuat garis panduan produk syariah yang diambil dari sumber-sumber hukum Islam. Garis panduan ini menjadi dasar pengawasan bagi dewan pengawas syarian pada lembaga-lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar pengembangan produk-produknya.

Fungsi lain dari Dewan Pengawas Syariah Nasional adalah meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah. Produk baru tersebut harus diajukan oleh manajemen setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan. Selain itu, Dewan Syariah Nasional bertugas memberikan rekomendasi kepada para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Pengawas Syariah pada suatu lembaga keuangan syariah.

Dewan Syariah Nasional dapat memberi teguran kepada lembaga keuangan syariah jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan jika Dewan Syariah Nasional telah menerima laporan dari Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan mengenai hal tersebut.

Jika lembaga keuangan syariah tersebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan, DSN dapat mengusulkan kepada otoritas yang berwenang, seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan, untuk memberikan sanksi agar perusahaan tersebut tidak mengembangkan lebih jauh tindakan-tindakannya yang tidak sesuai dengan syariah. Bank Konvensional tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional seperti yang dimiliki bank syariah.

6.       Bisnis dan Usaha yang dibiayai
Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saingan syariah. Karena itu, bank syariah tidak mungkin membiayai usaha yang terkandung didalamnya hal-hal yang diharamkan.

Dalam perbankan syariah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok, diantaranya sebagai berikut: Apakah objek pembiayaan halal ayau haram?, Apakah proyek menimbulkan kemudharatan untuk masyarakat?, Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/asusila?, Apakah proyek berkaitan dengan perjudian?, Apakah usaha tersebut berkaitan dengan industri senjata yang illegal atau berorientasi pada senjata pembunuh masal?, Apakah proyek dapat merugikan syiar Islam, baik secara langsung maupun tidak langsung?.
Dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) No.9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta jasa pelayanan jasa bank syariah pasal 2 ayat (1) dan (2) disebutkan sebagai berikut:

(1)    Dalam melaksanakan kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana dan pelayanan jasa, bank wajib memenuhi prinsip syariah.
(2)    Pemenuhan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan pokok hukum Islam, anatara lain prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (mushlahah), dan universalisme (‘alamiyah), serta tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba zhulm, risywah, dan objek haram. Ketentuan prinsip syariah tersebut juga disebutkan dalam UU Bank Syariah dan SEBI. Dalam perbankan konvensional tidak diisyariatkan demikian itu.

7.       Budaya Kerja dan Lingkungan Kerja
Sebuah Bank Syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik. Disamping itu, karyawan bank syariah harus skillful dan profesional (fathonah), dan mampu melakukan tugas secara team-work dimana informasi merata diseluruh fungsional organisasi (tabligh). Demikian pula dalam hal reward dan punishment,  diperlukan prinsip keadilan sesuai dengan syariah.

Selain itu, cara berpakaian dan tingkah laku dari para karyawan merupakan cerminan, bahwa mereka bekerja dalam sebuah lembaga keuangan yang membawa nama besar Islam, sehingga tidak ada aurat yang terbuka dan tingkah laku yang kasar. Demikian pula dalam menghadapi nasabah, akhlak harus senantiasa terjaga.

Perbedaan Sistem Bungan dan Non Bunga/bagi hasil

1.       Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. Penentuan besarya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi.

2.       Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.

3.       Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua pihak.

4.       Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan melipat atau keadaan ekonomi sedang booming. Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.

5.       Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

Bank syariah dalam praktiknya tidak hanya menjadi keuangan yang menggunakan prinsip bagi hasil saja, tetapi juga melakukan berbagai jenis transaksi seperti gadai, sewa menyewa, hutang piutang, dan lain sebagainya. Bank syariah yang merupakan sebuah lembaga keuangan yang menggunakan background islam harus menjalankan sistem operasional sesuai syariat Islam dengan menggunakan Al-Qur’an daan hadis sebagai pedoman dalam menjalankan operasionalnya.        

*Sumber : Majalah Da'wah Islamiyah "RISALAH" Edisi Syawwal 1439 H / Juli 2018 M
  

Selasa, 18 September 2018

GEBYAR MUHARRAM; dari Shaum Sunnah, Budaya Syi’ah, hingga Local Wisdom


Oleh: H.T. Romly Qomaruddien, MA.

Shaum Sunnah

Telah dimaklumi dalam Kitabullah, bahwa dalam satu tahun ada 12 bulan, diantaranya ada empat bulan mulia (QS. At-Taubah/9: 36). Imam Ahmad, Al-Bukhari, Muslim, Al-Bazzar dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan, empat bulan (arba’atun hurum) yang dimaksud adalah: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. (Ibnu Katsier, Tafsierul Qur’aanil ‘Azhiem/2, hlm. 322).

Kaitannya dengan shaum sunnah Muharram, di dalamnya ada hari kesembilan (tasu’a) dan hari kesepuluh (‘asyura) yang hakikatnya semua bulan memiliki nama kedua hari tersebut. Namun yang dimaksud di sini adalah hari kesembilan dan kesepuluh di bulan Muharram saja. Sejak kapan penamaan itu populer?, tentunya perlu merujuk pada sumber-sumber periwayatan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

Pertama; ‘Asyura telah dipopulerkan sejak zaman Arab jahiliyyah Quraisy, dimana mereka sudah terbiasa melakukan shaum di hari itu. Ketika Rasulullah Saw berada di Madinah, beliau pun shaum dan menyerukan kepada yang lainnya. Setelah datangnya kewajiban shaum ramadhan, para sahabat diberikan pilihan. Bagi yang mau shaum dipersilahkan, bagi yang meninggalkannya tidak apa-apa. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat ‘Aisyah ra.).

Muhammad bin ‘Ali as-Syaukani berkomentar, orang-orang Quraisy melaksanakan shaum, bersandar pada tradisi pendahulu mereka dalam pengagungan kiswah ka’bah. (Asy-Syaukani, Nailul Authaar/2, hlm.321).

Kedua; ‘Asyura merupakan hari yang sangat agung bagi kaum Yahudi, sebahagian mereka shaum dan sebahagiaan lagi menjadikannya hari raya. Mereka meyakini, hari tersebut adalah hari kemenangan, dimana Allah ‘azza wa jalla menyelamatkan nabi Musa As dan Bani Israil dari musuh-musuhnya. Hal serupa, dilakukan pula oleh kaum Nashrani. (HR. Muslim dan Ahmad dari sahabat Abu Musa al-Asy’ari dan Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu’anhumaa).

Para mufassir menyebutkan, pelaksanaan ibadah mereka ini, lebih disandarkan pada peringatan keselamatan atau hari kemerdekaan mereka setelah diselamatkannya dari kejahatan rezim Fir’aun sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Baqarah/2: 49-50. (Asy-Syaukani, Fathul Qadier/1, hlm. 109).

Ketiga; Shaumnya Rasulullaah dihari kesepuluh bulan Muharram, merupakan haknya sebagai Nabi dan Rasul (bukan karena mengikuti Yahudi), karena sebelum mereka melakukannya, beliau sudah lebih dulu menunaikan. Perkataan “Anaa ahaqqu bi Muusa minkum; aku lebih berhak ketimbang Musa dalam menentukan shaum untuk kalian”. Rasul pun shaum dan memerintahkan para sahabatnya untuk shaum pula. (HR. Muslim)

Namun demikian, para sahabat mengajukan keberatan, sehubungan ada nilai kesamaan (tasyabuh) dengan orang-orang Yahudi dan Nashrani, sehingga beliau menambahkan hari kesembilannya (yaumut taasi’). Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anh menjelaskan: “Ketika Rasulullaah, menunaikan shaumshaum ‘asyura, beliau memerintahkan agar orang-orang pun menunaikannya. Para shahabat bertanya: wahai Rasulullaah, sesungguhnya hari ini adalah hari yang diagungkan kaum Yahudi dan Nashrani. Rasul pun menjawab: Jika tahun yang akan datang ada kesempatan, kita akan shaum di hari kesembilannya juga”. Ibnu ‘Abbas menambahkan: “Tahun depan yang disebut-sebut tadi belum tiba, Rasulullaah telah berpulang keharibaanNya lebih dulu” (HR. Muslim/7-8, hlm. 254 no.2661).

Adapun untuk mengukur sejauhmana nilai keutamaan ibadah ini, sahabat Abu Qatadah al-Anshary radhiyallaahu ‘anh menjelaskan: “Bahwa Rasulullaah ditanya tentang keutamaan shaum ‘asyura, beliau menjawab: shaum ‘asyura dapat menghapus dosa satu tahun yang lalu” (HR. Muslim no. 2740).

Budaya Syi’ah Hingga Local Wisdom

Diantara yang paling menonjol dalam merayakan tradisi ‘asyura adalah kaum Syi’ah dan diantara yang paling berjasa melestarikan upacara-upacara Syi’ah adalah Dinasti Buwaihiyyah (321-447 H). Di samping memperingati hari Ghadir Khum tanggal 18 Dzulhijjah sebagai hari pengangkatan ‘Ali radhiyallaahu ‘anh menjadi penerima wasiat (waashiy) dan khalifah sesudahnya, juga menjadikan 10 Muharram sebagai hari berkabung untuk meratapi wafatnya Husein bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anh. Bahkan pada masa Muiz ad-Daulah Ahmad bin Buwaih, pernah diperintahkan agar seluruh rakyatnya (termasuk penganut Sunni) menutup toko, tidak melakukan transaksi di pasar-pasar, mengenakan pakaian berkabung dan wanitanya meratapi Husein. ‘Abdullah bin Sa’ied al-Junaid dalam bukunya Hiwaarun Haadi Bainas Sunnah was Syi’ah menuturkan: “Perayaan sepuluh Muharram yang disandarkan kepada tanah Karbala (tempat Husein meninggal) dijadikan tanah suci yang disebut turbah husainiyyah, di mana rumah-rumah penganut Syi’ah diletakkan turbah (tanah) tersebut untuk dijadikan perantara dalam bersujud, bahkan mereka menciumnya dan mengambil berkahnya” (Al-Junaid, tp tahun: 111)

Lebih tragis lagi, Mamduh Farhan al-Buhairy dalam bukunya As-Syi’ah Minhum ‘Alaihim, membawakan fakta-fakta keji perayaan mawaakib husainiyyah itu, diantaranya; dengan pakaian serba hitam mereka merobek-robek baju, menampar-nampar pipi, memukul-mukul dada dan punggung, sambil menggotong keranda (tabut) yang disebut kubah Husein seraya mereka berteriak: “yaa Husaiin ... “. Disela-sela ritus Yahudiyyah, mereka mendidik agar anak mereka membiasakan menangis agar nanti terbiasa dalam meratap, bahkan diantara mereka ada yang memaksakan memukul kepala dengan pedang dan rantai besi ke dada mereka hingga berlumuran darah. Semua itu dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada yang Maha Kuasa (qurbah). (Al-Buhairy, 2001: hlm. 232).

Untuk menjawab berbagai pihak yang dianggapnya sebagai fitnah dan tuduhan terkait semangat ‘asyura, seorang penulis Syi’ah Ali Ashgar Ridhwani menyususn sebuah buku dengan judul ‘Asyura dan Kebangkitan Imam Husain; Menjawab Fitnah dan Tuduhan. Buku ini diterbitkan Nur Al-Huda, IIC Jakarta.

Dengan keyakinan seperti itu, jelas mereka telah menyalahi ajaran shabar dan ihtisaab, yaitu pencarian pahala sabar dan ridha Allah. Dalam waktu yang sama, ajaran ini pun sangat bertentangan dengan sabda Nabi shalallaahu ‘alaihi wasallam: “Bukanlah golongan kami, orang yang suka menampar-nampar pipi dan merobek-robek baju dan berseru dengan seruan jahiliyyah.” (HR. Al-Bukhari dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anh, Mukhtashar Shahieh al-Bukhari no. 621, hlm.199).

Pada fase berikutnya, kini budaya tersebut mengalami perubahan dalam bentuknya yang berbeda pula, disamping masih banyak yang mempertahankan keasliannya (walau hanya memukul-mukul dada dan kepala dengan tangan). Seiring perkembangannya, dengan alasan kearifan lokal (local wisdom), tradisi bubur suro di Tatar Pasundan sempat membudaya, tabot di Bengkulu, tabuik di Pariaman dan tari seudati (disandarkan pada kata sayyidah Fathimah Az-Zahra) di Aceh sampai kini masih lestari. Bahkan yang lebih familiar seperti pencucian barang pusaka dan grebeg muharram di tempat-tempat tertentu di tanah Jawa ini menjadi pesona wisata tersendiri. Demikian pula yang terkait dengan ibadah-ibadah sosial, tidak luput dari irisan yang dikaitkan dengan sepuluh Muharram seperti halnya istilah populer lebaran anak yatim yang dihubung-hubungkan dengan keutamaan sedekah (shadaqah) di bulan ini dimana Sayyidina Husein wafat. Artinya, istilah yang disematkan kepada keutamaan sedekah dan memelihara anak yatim, tidak mesti dihubung-kan dengan keutamaan bulan Muharram yang sudah jelas tuntunannya.

Kembali ke hari ‘Asyura, Syaikh ‘Ali Mahfuzh (Guru Besar Al-Azhar Mesir) dalam kitabnya Al-Ibdaa’ Fie Madhaaril Ibtidaa’ memberikan pandangan singkatnya dengan menukil pendapat ‘Allaamah Ibnu al-‘Izz al-Hanafi sebagai berikut: “Tidak ada keterangan yang shahieh dari Nabi mengenai ‘asyura melainkan shaumnya saja.” (Lihat ‘Ali Mahfuzh, 1985: hlm. 330-337).

Semoga Rabbul ‘Aalamien memberikan keberkahan seberkah bulan Muharram yang dianugerahkanNya dan menghindarkan kita dari segala bentuk pengingkaran dan penyimpangan yang terjadi di dalamnya. Aamiin yaa Rabbal ‘Aalamiin ... Wallaahul musta’an.
 ___________
Penulis adalah: Anggota Dewan Hisbah PP. Persatuan Islam (Komisi ‘Aqiedah);
Anggota Fatwa MIUMI Pusat (Perwakilan Jawa Barat);
Wakil Sekretaris KDK MUI Pusat;
Ketua Bidang Ghazwul Fikri & Harakah Haddaamah Pusat Kajian Dewan Da’wah; dan
Ketua Prodi KPI STAIPI-UBA Jakarta.
____________
Risalah Jum’ah edisi 4 Muharam 1440 H – 14 September 2018 M
risalahjumah.persis@gmail.com         

Senin, 20 Maret 2017

Uang Rupiah Tahun Emisi 2016 (Uang NKRI)

No 18/ 104 /DKom

SIARAN PERS
Presiden RI Resmikan Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Tahun Emisi 2016



Presiden Republik Indonesia meresmikan pengeluaran dan pengedaran 11 (sebelas) pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016, hari Ahad, 19 Desember 2016, di gedung Bank Indonesia, Jakarta. Peresmian sekaligus menandai bahwa sebelas pecahan uang tersebut mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kesebelas uang Rupiah TE 2016 terdiri dari 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas dan dan 4 (empat) pecahan uang Rupiah logam. Uang Rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp100.000 TE 2016, Rp50.000 TE 2016, Rp20.000 TE 2016, Rp10.000 TE 2016, Rp5.000 TE 2016, Rp2.000 TE 2016 dan Rp1.000 TE 2016. Sementara itu, untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp1.000 TE 2016, Rp500 TE 2016, Rp200 TE 2016 dan Rp100 TE 2016.

Peresmian pada hari ini bertepatan pula dengan peringatan Hari Bela Negara. Sejalan dengan semangat bela negara, Uang Rupiah TE 2016 menampilkan dua belas gambar pahlawan nasional sebagai gambar utama di bagian depan uang Rupiah. Pencantuman gambar pahlawan tersebut merupakan bentuk penghargaan atas jasa yang telah diberikan bagi negara Indonesia. Selain itu, semangat kepahlawanan dan nilai-nilai patriotisme para pahlawan nasional diharapkan dapat menjadi teladan, khususnya bagi generasi muda Indonesia.

Untuk lebih memperkenalkan keragaman seni, budaya, dan kekayaan alam Indonesia, uang Rupiah kertas menampilkan pula gambar tari nusantara dan pemandangan alam dari berbagai daerah di Indonesia. Keragaman dan keunikan alam dan budaya yang ditampilkan dalam uang Rupiah diharapkan dapat semakin membangkitkan kecintaan terhadap tanah air Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang), Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia. Dengan demikian, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menggunakan uang Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI termasuk di daerah terpencil dan daerah terluar Indonesia. Penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri diharapkan semakin mendorong berdaulatnya Rupiah di negeri sendiri.

Pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah TE 2016 pun merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang. Sesuai undang-undang, persiapan pengeluaran uang Rupiah TE 2016 telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah. Sebagai tindak lanjut dari koordinasi tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2016 tanggal 5 September 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Uang Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Selanjutnya, landasan hukum mengenai pemberlakuan, pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah TE 2016 diatur melalui 18 (delapan belas) Peraturan Bank Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

1.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/29/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 213). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/34/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 218).

2.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/22/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 205). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/24/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 207).

3.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/30/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 214). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/35/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 219).

4.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/23/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 206). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/25/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 208).

5.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/31/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 215). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/36/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 220).


6.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/32/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 216). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/37/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 221).

7.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/33/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 217). Selain itu, Bank Indonesia juga telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/38/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 222).

8.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/26/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 209).

9.    Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/27/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 210).

10.  Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/28/PBI/2016, tanggal 25 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 211).

11.  Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/39/PBI/2016, tanggal 26 Oktober 2016, tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 100 (Seratus) Tahun Emisi 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 223).

Dengan berlakunya uang Rupiah TE 2016 ini, uang Rupiah yang beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.





Jakarta, 19 Desember 2016
Departemen Komunikasi



Tirta Segara
Direktur Eksekutif


Seputar uang baru, buat yg lagi tabayyun. Informasi resmi, insya allah sahih. Info lebih detil bisa ke: http://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Documents/FAQ-Uang-Rupiah-TE-2016.pdf

*Bank Indonesia Cetak Rupiah Sesuai Kebutuhan Masyarakat*

Dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan uang Rupiah, Bank Indonesia melakukan pencetakan Rupiah sesuai kebutuhan masyarakat. Bank Indonesia senantiasa memastikan kebutuhan uang tunai masyarakat dapat tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi layak edar. Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, Bank Indonesia secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak. Demikian pula, uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik, sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat. Dengan siklus tersebut, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan.

Dengan monitoring yang ketat, Bank Indonesia memastikan bahwa jumlah uang yang ditarik dan dimusnahkan dari waktu ke waktu tidak pernah lebih dari yang dicetak dan diedarkan ke masyarakat. Dengan demikian, tidak terdapat tambahan pencetakan dan pengedaran uang dari jumlah yang ditetapkan Bank Indonesia. Bank Indonesia meyakini bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang Rupiah. Pemusnahan uang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan setiap tahunnya tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia, dengan menunjuk badan usaha milik negara, yaitu Perum Peruri, sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah. Bank Indonesia menegaskan bahwa pencetakan uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dilakukan seluruhnya oleh Perum Peruri. Dalam proses pencetakan, Bank Indonesia menyerahkan bahan uang kepada Perum Peruri dalam jumlah tertentu. Perum Peruri kemudian melaksanakan pencetakan uang dan menyerahkannya kembali ke Bank Indonesia, dengan jumlah sesuai dengan bahan uang yang diserahkan oleh Bank Indonesia. Dalam proses ini, dilaksanakan pula verifikasi/penghitungan ulang oleh Bank Indonesia.

Pengelolaan uang Rupiah dilaporkan Bank Indonesia secara periodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Selain itu, untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pencetakan, pengeluaran, dan pemusnahan Rupiah, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan audit secara berkala terhadap Bank Indonesia. Pelaksanaan audit oleh BPK-RI dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, terdiri dari audit umum dan audit terkait pengelolaan uang.

Jakarta, 22 Desember 2016
Departemen Komunikasi Bank Indonesia

Tirta Segara
Direktur Eksekutif



Jumat, 17 Maret 2017

Pesona Embung Banjaroya, Puncak Suroloyo, dan Kebun Teh Nglinggo Kulonprogo

Yogyakarta tersohor sebagai kota Pariwisata, banyak sekali destinasi  wisata yang dapat kita sambangi untuk melepas penat rutinitas harian.
Kali ini kita akan jalan jalan ke sisi Barat DI. Yogyakarta yaitu di Kabupaten  Kulonprogo, setidaknya ada tiga tempat yang recomended,.

1. Embung  Banjaroya
Panorama Alam  yang hijau Pegunungan serta Bukit dapat kita nikmati di tempat ini. Jika cuaca cerah akan terlihat Indahnya SunSet Pagi hari serta deretan Gunung  Merapi, Merbabu, Andong, Telomoyo, Sumbing, Slamet, Sindoro,.

Di tempat ini pun disediakan gazebo sebagai tempat istirahat kumpul keluarga sembari menikmati indahnya sajian alam.
Bagi pecinta buah durian, disini pun terdapat banyak pohon durian dari berbagai jenis varietas. Tentunya ketika sudah musimnya berbuah akan lebih menarik untuk berkunjung kesini. Dan Patung Durian Raksasa terdapat  di tempat ini sebagai maskot serta sebagai penyambut kedatangan pengunjung.

Karena Embung sendiri merupakan mini waduk buatan di dataran  tinggi yang bertujuan sebagai pengairan untuk lahan  perkebunan maupun pertanian untuk daerah sekitarnya ketika musim  kemarau, diluar musim itu dimanfaatkan sebagai kolam ternak ikan dan para pengunjung dapat memberi makan ikan yang ada di embung dengan membeli pakan yang telah tersedia (2k/pakan). Pengunjung Keluarga yang membawa serta anaknya paling senang akan fasilitas ini.

Untuk tiket masuknya sendiri hanya membayar untuk parkir saja (2k/motor & 4k/mobil).

2. Puncak Suroloyo
Jarak yang tidak jauh dari destinasi pertama sekitar 15menit perjalanan, kita berlanjut ke destinasi kedua.
Empat tokoh pewayangan  jawa yakni Punokawan Pandawa menyambut kedatangan kita di Puncak Suroloyo ini. Selain sebagai maskot juga menjadi spot foto terbaik disini.
Setidaknya ada empat spot foto menarik ketika baru sampai, belum naik kepuncaknya.
Di puncaknya sendiri kita disuguhkan pemandangan alam dari ketinggian, lebih tinggi dari destinasi sebelumnya dan untuk mencapai puncak harus berjuang menaiki banyaknya anak tangga terlebih dahulu.
 Rasa capek akan terbayar ketika sampai puncak dengan pemandangan yang menyejukkan mata.
Diatas sini terdapat menara suar yang sudah tidak aktif serta patung Dewi Sinta menurut kepercayaan agama hindu dan masih digunakan  oleh sebagian orang untuk beribadah.

Berbeda  dengan sebelumnya untuk masuk ke tempat ini dikenakan tarif masuk (5k/org) dan parkir kendaraan.

3. Kebun  Teh Nglinggo
Orang banyak belum tahu di Yogyakarta ada kebun teh, iyah memang benar baru akhir  tahun 2016 tempat ini populer hingga banyak wisatawan datang untuk membuktikan adanya tempat ini.

Hijaunya dedaunan dari pohon teh sangat memanjakan mata diiringi hembusan angin sepoy-sepoy menambah kenikmatan berada di  tempat ini. Hamparan pohon teh menjadi spot foto menarik dan tersedianya warung dengan sajian menu sederhana menambah betah untuk berlama lama menikmati suasana.
Tarif parkir kendaraan saja yang mesti kita keluarkan ketika masuk tempat ini dari arah Puncak Suroloyo.

Demikianlah sedikit ulasan 3 destinasi wisata alam yang ada di Kulonprogo, semoga bermanfaat dan tunggu ulasan lainnya,.  :-)



Minggu, 22 Januari 2017

Manfaatkan Waktu Liburan dengan Sosialisasi Kampus


Waktu liburan identiknya digunakan untuk berwisata ke tempat hiburan bareng sahabat dan keluarga. Berbeda dengan Arina, Ifah, dan Maila Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga yang tergabung dalam Lesehan Komunitas Mahasiswa Persatuan Islam (L-KMPI), mereka memanfaatkan waktu liburan semester kali ini dengan mensosialisasikan kampus yang ada di Yogyakarta ke sekolah-sekolah. SMA/MA yang menjadi tempat menimba ilmu mereka dulu menjadi tujuan utama, yakni yang berada di daerah Ciamis Jawa Barat.

Sabtu (21/1) MA PERSIS Banjarsari menjadi tujuan acara ini.  Sosialisasi kampus (roadshow) merupakan acara rutin dari L-KMPI setiap tahunnya, selain bertujuan untuk mengenalkan adanya komunitas ini di Yogyakarta, tujuan utama lainnya adalah untuk memotivasi siswa/siswi khususnya yang duduk di kelas tiga agar melanjutkan studi nya ke jenjang perkuliahan. Dengan mengenalkan perguruan tinggi yang ada di Yogyakarta harapannya menjadi gambaran bagi adik-adik dan sedikit menghilangkan kebingungan akan dunia perkuliahan," ujar  Arina Rijki Aulia, selaku koordinator roadshow daerah Ciamis. "Disampaikan pula berbagai jalur masuk perguruan tinggi, beasiswa yang ditawarkan, hingga kehidupan menjadi mahasiswa di Yogyakarta," tambah Arina.

Kegiatan ini disambut baik oleh pihak sekolah. "Kami berterimakasih kepada rekan-rekan dari Lesehan Komunitas Mahasiswa Persatuan Islam (L-KMPI) yang telah memberikan motivasi kepada siswa/siswi kami akan pentingnya mencari ilmu hingga perguruan tinggi, juga atas informasi terkait jalur masuk dan beasiswa. Hal ini mewujudkan kepedulian akan generasi muda berpendidikan. Tentunya hal ini sangat bermanfaat bagi kami," tutur Ade Abdurrahman, Kepala Sekolah MA PERSIS Banjarsari.

Pada kesempatan ini pula disampaikan terkait uang rupiah tahun emisi 2016 yang menjadi viral belakangan ini. Pengenalan uang ini direspon baik oleh siswa/siswi dengan timbul banyak pertanyaan, mulai dari kenapa mesti ada uang baru, bedannya apa sama yang lama, hingga gambar pahlawan yang baru. Dijelaskanlah bahwa uang baru ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pemalsuan uang rupiah, dengan ditambahnya faktor pengaman, serta selain sebagai alat tukar menjadi media pengenalan pahlawan nasional.

L-KMPI merupakan perkumpulan mahasiswa Yogyakarta yang dulunya pernah mengenyam pendidikan di Pesantren Persatuan Islam (PPI). Dengan almamater yang sama menjadi faktor penguat kekeluargaan satu sama lainnya. Adanya acara soskam ini atau lebih akrab disebut roadshow, merupakan bentuk kepedulian L-KMPI terhadap adik angkatan yang akan lulus dari pesantren. "Kebingungan kuliah di perantauan yang dulu pernah dialami para senior menjadi latar belakang diadakannya L-KMPI dan roadshow ke tiap pesantren. Karena yang paling penting ketika berada di daerah baru adalah adanya keluarga dekat yang sepemahaman, sebagai penunjang keberhasilan menuntut ilmu di perantauan," pungkas Arin.
Dimuat  di Koran Kedaulatan Rakyat (KR)  Rubrik Swara Kampus (SwaKa)  edisi Selasa 31  Januari 2016

Kamis, 12 Januari 2017

SKY Menerangi Jalan Syurga

SKY Menerangi Jalan Menuju Masjid
Sabtu (7/1) Shodaqoh Kulla Yaum (SKY) yang merupakan sebuah komunitas yang berfokus pada amal usaha untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dibidang sosial, pendidikan, maupun kesehatan, kembali menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial. Kali ini SKY menyelenggarakan kegiatan berupa Pengadaan Penerangan Jalan Menuju Masjid dan Bazar Pakaian Murah di Dukuh Tanjung, Kelurahan Banjaroya, Kalibawang, Kulon Progo. "Pedukuhan Tanjung ini merupakan salah satu dukuh di kecamatan Kalibawang yang memang masih minim fasilitas penerangannya, terutama di jalan-jalan menuju masjid. Dengan adanya kegitan bakti sosial menerangi jalan menuju masjid ini diharapkan dapat memfasilitasi, dan menambah semangat umat muslim yang hendak beribadah di masjid," ujar Milzamulhaq Mardiya, selaku koordinator acara sekaligus Ketua SKY.
Kegiatan ini disambut sangat baik oleh warga sekitar. “Kami sangat berterimakasih kepada teman-teman komunitas Shodaqoh Kulla Yaum (SKY) yang telah memberikan bantuan penerangan menuju masjid dan mengadakan bazar pakaian murah untuk waga Tanjung. Hal ini mewujudkan kepedulian temen-temen SKY terhadap masyarakat sekitar, tentu ini sangat bermanfaat bagi kami,” tutur Kuntarto, selaku Kepala Dukuh Tanjung.
Kegiatan bakti sosial ini dapat terselenggara dengan baik berkat kerjasama antar panitia dan koordinasi yang baik dengan warga Pedukuhan Tanjung, serta dukungan dari berbagai pihak. Komunitas SKY memberikan bantuan berupa pengadaan penerangan di 7 (tujuh) titik sepanjang jalan menuju Masjid Al-Barokah, Tanjung.
Dalam rangkaian kegiatan bakti sosial ini juga diselenggarakan bazar murah aneka pakaian layak pakai, dimana sebelumnya panitia dari SKY ini membuka kesempatan kepada anggota SKY dan luar anggota komunitas untuk dapat ikut berpartisapasi memberikan bantuan berupa uang dan pakaian layak pakai.
Kegiatan Bakti Sosial ini dikuti oleh sekitar 30 anggota SKY, dimana mayoritas adalah mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Perjalanan ditempuh dari Kota Yogyakarta menuju Kulonprogo sekitar 1 jam menggunakan sepeda motor. Kegiatan Bakti Sosial ini  dimulai Pukul 09.30 WIB dan selesai sekitar pukul 14.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan wisata di sekitar lokasi kegiatan yaitu di Puncak Suroloyo, dan Kebun Teh Nglinggo, Samigaluh, Kulonprogo.

“Semoga dengan kegiatan bakti sosial dan wisata bersama ini dapat mewujudkan cita-cita komunitas Shodaqoh Kulla Yaum (SKY), yaitu Bersatu dalam Ukhuwah, Meraih Berkah dengan Sedekah," harap Milzam.
Berita Acara ini berhasil  dimuat di Koran Kedaulatan Rakyat (KR)  Edisi Selasa, 17  Januari 2017



Created by :
Nuri  Hidayati, Sekum SKY  Yogyakarta