Senin, 15 April 2019

Situs Warungboto


Sebelum dan Sesudah Pre-weeding putri Presiden Joko Widodo

Yogyakarta merupakan kota Istimewa tidak hanya sebagai sebutan saja, namun memang saya akui dan alami sendiri. Melanjutkan study membuat saya berada di kota ini. Menjadi mahasiswa tidak hanya disibukkan dengan tugas kuliah, tapi menikmati suasana baru di tempat spesial menjadi hal wajib yang mesti dilakukan. Begitu pun saya, rugi rasanya bila tidak menjelajahi dan menikmati kota ini.

Banyak sekali destinasi yang bisa kita kunjungi, namun yang paling khas dari semua tempat adalah cagar budaya peninggalan kerajaan dahulu. Kali ini yang akan kita bahas adalah Situs Warungboto, yang menjadi viral setelah dipakai preweed putri Presiden Joko Widodo Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution.


Saya sendiri sempat ke Situs Warungboto ini sebelum tempat ini menjadi viral. Waktu itu saya bersama 2 orang teman (Dody dan Ilham) sengaja mencari tempat wisata yang tidak jauh dari pusat kota Yogyakarta. Atas saran Dody didapatlah destinasi Situs Warungboto ini, dan menurut kabar yang ia terima tempat ini sangat klasik dan bagus untuk hunting photo tidak kalah dari Taman Sari.



Sabtu (30/09/2017) menjadi hari dimana kami berangkat menuju Situs Warungboto. Kami menggunakan mobil sebagai kendaraan, dan ternyata setelah sampai ditujuan yang tidak sampai 15 menit dari pusat kota kami cukup terkejut. Ternyata lokasi Situs Warungboto ini berada tepat disebelah timur atau bahu jalan veteran sebelah timur pas, namun tidak terlihat dengan jelas jika kita melihatnya dari arah jalan raya. Sebelumnya saya sering lewat jalan tersebut, namun tidak pernah sadar ada destinasi yang bagus disana. Itu karena lokasi situs ini menurun dari arah jalan raya, sehingga jalan raya berada di atas situs ini. Untuk tempat parkir sendiri, kami merasa agak kesulitan karena untuk lahan parkirnya yang terbatas (berada di jalan yang berupa gang agak kecil diantara rumah-rumah warga). Untungnya ketika kami sampai disana, belum ada wisatawan lain sama sekali, sehingga kami bisa sangat menikmati keindahan tempat ini.


Untuk tiket masuk sendiri waktu itu Rp 3.000/orang dan Rp 2.000 untuk parkir kendaraan. Murah meriah dan dapat ternikmati tempat yang sederhana, klasik, dan elegant ini.

Tersedia juga papan informasi tentang sejarah Situs Warungboto ini, selain dapat menikmati suasana tempat kita pun bisa tahu asal usulnya. Sedikit akan saya bagikan mengenai sejarahnya ya,.
Situs Warungboto Jogja ini dibangun pada masa pemerintahan Sultan Hamengkubuwono I. Kemudian proses pembangunan tersebut dilanjutkan oleh Sultan Hamengkubuwono II pada tahun 1785.

Untuk lokasi tepatnya Situs Warungboto berada di antara dua desa dan dua kecamatan, yaitu desa Warungboto kecamatan Umbulharjo dan desa Rajawinangun kecamatan Kotagede. Untuk sampai ke tempat ini kamu hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit dari pusat kota Yogyakarta.

Sesudahnya tempat ini menjadi viral karena foto preweed Kahiyang dan Bobby, lokasi ini pun berbenah lebih baik lagi, mulai dari akses hingga tempat parkir dan pelayanannya lebih baik. Selamat berlibur dan selamat menikmati istimewanya Yogyakarta,. :)

Kamis, 11 April 2019

Kisah Miqdad bin ‘Amr

(Pelopor Barisan Berkuda dan Ahli Filsafat)

Ketika membicarakan dirinya, para shahabat dan teman sejawatnya berkata: “Orang yang pertama memacu kudanya dalam perang sabil ialah Miqdad ibnul Aswad”. Dan Miqdad ibnul Aswad yang mereka maksudkan itu ialah tokoh kita Miqdad bin ‘Amr ini. Di masa jahiliyah ia menyetujui dan membuat perjanjian untuk diambil oleh al-Aswad ‘Abdi Yaghuts sebagai anak, hingga namanya berubah menjadi Miqdad ibnul Aswad. Tetapi setelah turunnya ayat mulia yang melarang merangkaikan nama anak angkat dengan nama ayah angkatnya dan mengharuskan merangkaikannya dengan nama ayahnya yaitu ‘Amr bin Sa’ad.

Miqdad termasuk dalam rombongan orang-orang yang mula pertama masuk Islam, dan orang ketujuh yang menyatakan keislamannya secara terbuka dengan terus terang, dan menanggungkan penderitaan dari amarah murka dan kekejaman Quraisy yang dihadapinya dengan kejantanan para kesatria dan keperwiraan kaum Hawari!.


Perjuangannya di medan Perang Badar tetap akan jadi tugu peringatan yang selalu semarak takkan pudar. Perjuangan yang mengantarkannya kepada suatu kedudukan puncak, yang dicita dan diangan-angankan oleh seseorang untuk menjadi miliknya....


Berkatalah Abdullah bin Mas’ud yakni seorang shahabat Rasulullah:

”Saya telah menyaksikan perjuangan Miqdad, sehingga saya lebih suka menjadi shahabatnya daripada segala isi bumi ini ....”

Pada hari tang bermula dengan kesuraman itu .... yakni ketika Quraisy datang dengan kekuatannya yang dahsyat, dengan semangat dan tekad yang bergelora, dengan kesombongan dan keangkuhan mereka .... Pada hari itu Kaum Muslimin masih sedikit, yang sebelumnya tak pernah mengalami peperangan untuk mempertahankan Islam, dan inilah peperangan pertama yang mereka terjuni ....

Sementara Rasulullah menguji keimanan para pengikutnya dan meneliti persiapan mereka untuk menghadapi tentara musuh yang datang menyerang, baik pasukan pejalan kaki maupun angkatan berkudanya ..., para shahabat dibawanya bermusyawarah; dan mereka mengetahui bahwa jika beliau meminta buah fikiran dan pendapat mereka, maka hal itu dimaksudnya secara sungguh-sungguh. Artinya dari setiap mereka dimintainya pendirian dan pendapat yang sebenarnya, hingga bila ada diantara mereka yang berpendapat lain yang berbeda dengan pendapat umum, maka ia tak usah takut atau akan mendapat penyesalan.

Miqdad khawatir kalau ada di antara Kaum Muslimin yang terlalu berhati-hati terhadap perang. Dari itu sebelum ada yang angkat bicara, Miqdad ingin mendahului mereka, agar dengan kalimat-kalimat yang tegas dapat menyalakan semangat perjuangan dan turut mengambil bagian dalam membentuk pendapat umum.

Tetapi sebelum ia menggerakkan kedua bibirnya, Abu Bakar Shiddiq telah mulai bicara, dan baik sekali buah pembicaraannya itu, hingga hati Miqdad menjadi tenteram karenanya. Setelah itu Umar bin Khatthab menyusul bicara, dan buah pembicaraannya juga baik. Maka tampillah Miqdad, katanya:

"Ya Rasulullaah ....


Teruslah laksanakan apa yang dititahkan Allah, dan kami akan bersama anda ...!

Demi Allah kami tidak akan berkata seperti yang dikatakan Bani Israil kepada Musa: Pergilah kamu bersama Tuhanmu dan berperanglah, sedang kami akan duduk menunggu di sini. Tetapi kami akan mengatakan kepada anda: Pergilah anda bersama Tuhan anda dan berperanglah, sementara kami ikut berjuang di samping anda ...!

Demi yang telah mengutus anda membawa kebenaran! Seandainya anda membawa kami melalui lautan lumpur, kami akan berjuang bersama anda dengan tabah hingga mencapai tujuan, dan kami akan bertempur di sebelah kanan dan di sebelah kiri anda, di bagian depan dan di bagian belakang anda, sampai Allah memberi anda kemenangan ...!

Kata-katanya itu mengalir tak ubah bagai anak panah yang lepas dari busurnya. Dan wajah Rasulullah pun berseri-seri karenanya, sementara mulutnya komat-kamit mengucapkan do’a yang baik untuk Miqdad. Serta dari kata-kata tegas yang dilepasnya itu mengalirlah semangat kepahlawanan dalam kumpulan yang baik dari orang-orang beriman, bahkan dengan kekuatan dan ketegasannya, kata-kata itu pun menjadi contoh teladan bagi siapa yang ingin bicara, menjadi semboyan dalam perjuangan ...!

Sungguh, kalimat-kalimat yang diucapkan Miqdad bin ‘Amr itu mencapai sasarannya di hati orang-orang Mu’min, hingga Sa’ad dan Mu’adz pemimpin kaum Anshar bangkit berdiri, katanya:

“Wahai Rasulullah .....

Sungguh kami telah beriman kepada anda dan membenarkan anda, dan kami saksikan bahwa apa yang anda bawa itu adalah benar ..., serta untuk itu kami telah ikatkan janji dan padukan kesetiaan kami!
Maka majulah wahai Rasulullah laksanakan apa yang anda kehendaki, dan kami akan selalu bersama anda ...!

Dan demi yang telah mengutus anda membawa kebenaran,  sekiranya anda membawa kami menerjuni dan mengarungi lautan ini, akan kami terjuni dan arungi, tidak seorang pun di antara kami yang akan berpaling dan tidak seorang pun yang akan mundur untuk menghadapi musuh ...!

Sungguh, kami akan tabah dalam peperangan, teguh dalam menghadapi musuh, dan moga-moga Allah akan memperlihatkan kepada anda perbuatan kami yang berkenan di hati anda ...! Nah, kerahkanlah kami dengan berkat dari Allah ...!” 

Maka hati Rasulullah pun penuhlah dengan kegembiraan, lalu sabdanya kepada shahabat-shahabatnya:

سِيْرُوْا وَاَبْشِرُوْا

“Berangkatlah dan besarkanlah hati kalian ...!”

Dan kedua pasukan pun berhadapanlah ....

Anggota pasukan Islam yang berkuda ketika itu jumlahnya tidak lebih dari tiga orang, yaitu Miqdad bin ‘Amr, Martsad bin Abi Martsad dan Zubair bin Awwam; sementara pejuang-pejuang lainnya terdiri atas pasukan pejalan kaki atau pengendara-pengendara unta.

******

Ucapan Miqdad yang kita kemukakan tadi, tidak saja menggambarkan keperwiraannya semata, tetapi juga melukiskan logikanya yang tepat dan pemikirannya yang dalam ....

Demikianlah sifat Miqdad ....

Ia adalah seorang filosof dan ahli fikir. Hikmat dan filsafatnya tidak saja terkesan pada ucapan semata, tapi terutama pada prinsip-prinsip hidup yang kukuh dan perjalanan hidup yang teguh tulus dan lurus, sementara pengalaman-pengalamannya menjadi sumber bagi pemikiran dan penunjang bagi filsafat itu.

Pada suatu hari ia diangkat oleh Rasulullah sebagai amir di suatu daerah. Tatkala ia kembali dari tugasnya, Nabi bertanya:

كَيْفَ وَجَدْتَ الْاِمَارَةَ؟ فَأَجَابَ فِىْ صِدْقٍ عَظِيْمٍ: لَقَدْجَعَلْتَنِىْ اَنْظُرُ اِلَى نَفْسِىْ كَمَالَوْكُنْتُ فَوْقَ النَّاسِ وَهُمْ جَمِيْعًادُوْنِىْ. وَالَّذِى بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَااَتَأَمَّرَنَّ عَلَى اثْنَيْنِ بَعْدَ الْيَوْمِ اَبَدًا.

“Bagaimanakah pendapatmu menjadi amir?” Maka dengan penuh kejujuran dijawabnya: “Anda telah menjadikan daku menganggap diri di atas semua manusia sedang mereka semua dibawahku .... Demi yang telah mengutus anda membawa kebenaran, semenjak saat ini saya tak berkeinginan menjadi pemimpin sekalipun untuk dua orang untuk selama-lamanya ...!”

Nah, jika ini bukan suatu filsafat, maka apakah lagi yang dikatakan filsafat itu ...?

Dan jika orang ini bukan seorang filosof, maka siapakah lagi yang disebut filosof ...?

Seorang laki-laki yang tak hendak tertipu oleh dirinya, tak hendak terperdaya oleh kelemahannya ...!

Dipegangnya jabatan sebagai amir, hingga dirinya diliputi oleh kemegahan dan puji-pujian. Kelemahan ini disadarinya hingga ia bersumpah akan menghindarinya dan menolak untuk menjadi amir lagi setelah pengalaman pahit itu. Kemudian bahwa ia menepati janji dan sumpahnya itu, hingga semenjak itu ia tak pernah mau menerima jabatan amir ...!

Miqdad selalu mendendangkan Hadits yang didengarnya dari Rasulullah saw, yakni:


اِنَّ السَّعِيْدَ لَمَنْ جُنِّبَ الْفِتَنَ

“Orang yang berbahagia, ialah orang yang dijauhkan dari fitnah ...!”

Oleh karena jabatan sebagai amir itu dianggapnya suatu kemegahan yang menimbulkan atau hampir menimbulkan fitnah bagi dirinya, maka syarat untuk mencapai kebahagiaan baginya, ialah menjauhinya.

Di antara madhar atau manifestasi filsafatnya ialah tidak tergesa-gesa dan sangat hati-hati menjatuhkan putusan atas seseorang. Dan ini juga dipelajarinya dari Rasulullah saw. yang telah menyampaikan kepada ummatnya:

اَنَّ قَلْبَ ابْنِ ادَمَ اَسْرَعُ تَقَلُّبًا مِنَ الْقِدْرِ حِيْنَ تَغْلَىْ.

“bahwa hati manusia lebih cepat berputarnya daripada isi periuk di kala menggelegak ...”.

Miqdad sering menangguhkan penilaian terakhir terhadap seseorang sampai dekat saat kematian mereka. Tujuannya ialah agar orang yang akan dinilainya tidak beroleh atau mengalami hal yang baru lagi .... Perubahan atau hal baru apakah lagi setelah maut ...?

Dalam percakapan yang disampaikan kepada kita oleh salah seorang shahabat dan teman sejawatnya seperti di bawah ini, filsafatnya itu menonjol sebagai suatu renungan yang amat dalam, katanya:

“Pada suatu hari kami pergi duduk-duduk ke dekat Miqdad. Tiba-tiba lewatlah seorang laki-laki, dan katanya kepada Miqdad: Sungguh berbahagialah kedua mata ini yang telah melihat Rasulullah saw.! Demi Allah, andainya kami dapat melihat apa yang anda lihat, dan menyaksikan apa yang anda saksikan ...!”

Miqdad pergi menghampirinya, katanya:

“Apa yang mendorong kalian untuk ingin menyaksikan peristiwa yang disembunyikan Allah dari penglihatan kalian, padahal kalian tidak tahu apa akibatnya bila sempat menyaksikannya?
Demi Allah, bukanlah di masa Rasulullah saw, banyak orang yang ditelungkupkan Allah mukanya ke neraka jahannam ...!
Kenapa kalian tidak mengucapkan puji kepada Allah yang menghindarkan kalian dari malapetaka seperti yang menimpa mereka itu, dan menjadikan kalian sebagai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Nabi kalian!”

Suatu hikmah ...! Dan hikmah yang bagaimana lagi ...? Tidak seorang pun yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya yang anda temui, kecuali ia menginginkan dapat hidup di masa Rasulullah dan beroleh kesempatan untuk melihatnya!
Tetapi penglihatan Miqdad yang tajam dan dalam, dapat menembus barang ghaib yang tidak terjangkau di balik cita-cita dan keinginan itu. Bukankah tidak mustahil orang yang menginginkan hidup pada masa-masa tersebut akan menjadi salah seorang penduduk neraka? Bukankah tidak mustahil ia akan jatuh kafir bersama orang-orang kafir lainnya ...?
Maka tidakkah ia lebih baik memuji Allah yang telah menghidupkannya di masa-masa telah tercapainya kemantapan bagi Islam, hingga ia dapat menganutnya secara mudah dan bersih ...?

Demikianlah pandangan Miqdad, memancarkan hikmah dan filsafat .... Dan seperti demikian pula pada setiap tindakan, pengalaman dan ucapannya, ia adalah seorang filosof dan pemikir ulung ....
*****

Kecintaan Miqdad kepada Islam tidak terkira besarnya ....

Dan cinta, bila ia tumbuh dan membesar serta didampingi oleh hikmat, maka akan menjadikan pemiliknya manusia tinggi, yang tidak merasa puas hanya dengan kecintaan belaka, tapi dengan menunaikan kewajiban dan memikul tanggung jawabnya ....

Dan Miqdad bin ‘Amr dari tipe manusia seperti ini .... Kecintaannya kepada Rasulullah menyebabkan hati dan ingatannya dipenuhi rasa tanggung jawab terhadap keselamatan yang dicintainya, hingga setiap ada kebohongan di Madinah, dengan secepat kilat Miqdad telah berada di ambang pintu rumah Rasulullah menunggang kudanya, sambil menghunus pedang atau lembingnya ...!

Sedang kecintaannya kepada Islam menyebabkannya bertanggung jawab terhadap keamanannya, tidak saja dari tipudaya musuh-musuhnya, tetapi juga dari kekeliruan kawan-kawannya sendiri ....

Pada suatu ketika ia keluar bersama rombongan tentara yang sewaktu-waktu dapat dikepung oleh musuh. Komandan mengeluarkan perintah agar tidak seorang pun mengembalakan hewan tunggangannya.

Tetapi salah seorang anggota pasukan tidak mengetahui larangan tersebut hingga melanggarnya; dan sebagai akibatnya ia menerima hukuman yang rupanya lebih besar daripada yang seharusnya, atau mungkin tidak usah sama sekali.

Miqdad lewat di depan hukuman tersebut yang sedang menangis berteriak-teriak. Ketika ditanyainya ia mengisahkan apa yang telah terjadi. Miqdad meraih tangan orang itu, dibawanya ke hadapan amir atau komandan, lalu dibicarakan dengannya keadaan bawahannya itu, hingga akhirnya tersingkaplah kesalahan dan kekeliruan amir itu. Maka kata Miqdad kepadanya: “Sekarang surulah ia membalas keterlanjuran anda dan berilah ia kesempatan untuk melakukan qishash!”

Sang amir tunduk dan bersedia ..., hanya si terhukum berlapang dada dan memberinya ma’af.
Penciuman Miqdad yang tajam mengenai gentingnya suasana, dan keagungan Agama yang telah memberikan kepada mereka kebesaran ini, hingga katanya seakan-akan berdendang: “Biar saya mati, asal Islam tetap jaya ...!”

Memang, itulah yang menjadi cita-citanya, yaitu kejayaan Islam walau harus dibalas dengan nyawa sekalipun. Dan dengan keteguhan hati yang mena’jubkan ia berjuang bersama kawan-kawannya untuk mewujudkan cita-cita tersebut, hingga selayaknyalah ia beroleh kehormatan dari Rasulullah saw. menerima ucapan berikut:
اِنَّ اللهَ اَمَرَنِىْ بِحُبِّكَ وَاَنْبَأَنِى اَنَّهُ يُحِبُّكَ

“Sungguh, Allah telah menyuruhku untuk mencintaimu, dan menyampaikan pesan-Nya padaku bahwa Ia mencintaimu”.

Ya Allah bangkitkanlah dari antara kami dan anak cucu kami Miqdad-miqdad pahlawan, pejuang dan pembela Agama-Mu .... Aamin ...!

*Sumber : Karakteristik Perihidup 60 Shahabat Rasulullah, Khalid Muhammad Khalid, Alih Bahasa: Mahyuddin Syaf dkk, cetakan ketiga, Diponegoro Bandung

Senin, 21 Januari 2019

Curhat dengan Al-Qur’an


Ustadz Mucharom Noor, S.Ag, M.Si
(Ketua Takmir Masjid Nurul Ashri Deresan)

“Tips Praktis Curhat dengan Al-Qur’an”

Kita sebagai manusia pasti memiliki teman dekat yang selalu menjadi tempat curhat, baik itu temen satu sekolah, satu rumah, satu kosan, satu jurusan, satu tempat KKN dlsb. Ketika kita ada masalah atau butuh sesuatu pasti dengan cepat kita hubungi teman dekat kita ini, kadang cukup hanya dengan menjadi pendengar yang baik.

Andai Al-Qur’an bisa bicara, kenapa banyak manusia enggan curhat terhadap diriku. Aku tidak mau hanya dibeli, disampuli, dan dipajang saja. Aku merasa senang tat kala ku dibaca, dihafal, difahami serta diamalkan, aku pun merasa bahagia sekali jika setiap ada masalah manusia memohon pertolongan kepada Allah Swt dan memperoleh solusinya pada diriku ini. Aku ini istimewa, kitab kreasi Sang Maha Cerdas, berisi karakter manusia, dan solusi hidup manusia. Curahkanlah segala persoalan hidup kepada Allah Swt dan meminta solusinya melalui aku ini.

Allah berfirman dalam Q.S Al-Isra’ : 9  

“Sungguh Al-Qur’an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.”

Allah berfirman dalam Q.S Al-Isra’ : 82

“Dan kami turunkan dari Al-Qur’an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang 
beriman, sedangkan bagi orang yang zhalim (Al-Qur’an itu) hanya akan menambah kerugian.”

Ketika kita hendak curhat melalui Al-Qur’an, yang perlu kita perhatikan adalah kondisi diri yang harus dalam keadaan suci, ikhlas, dan yakin. Ambil lah Al-Qur’an terjemahan, dekap dengan kedua tangan, tutup mata untuk menjaga konsentrasi, mulailah bermunajat dengan (basmallah, dua kalimat syahadat, shalawat Nabi, curahkanlah persoalan pada Allah Swt, minta kepada-Nya agar menunjukkan solusi pada Al-Qur’an, yakinkan diri), buka Al-Qur’an dengan kedua tangan, pilih bagian kanan atau kiri yang akan dibaca, buka mata dan bacalah ayat Al-Qur’an yang ditemukan, perhatikan setiap kata dan kalimat pada ayat tersebut dengan seksama, sesuaikan dengan kondisi diri akan persoalan yang diajukan, setelah menemukannya catat surat dan ayat nya, bila belum yakin akan jawaban yang ditemukan bisa dilakukan berulang, selamat mencoba!!

Senin, 21 Januari 2018
[Kajian Muslim Masjid Nurul 'Ashri]
#catatanpribadi

Minggu, 13 Januari 2019

Jumat Berkah Benar-Benar Berkah

Perjalanan 5 jam menghantarkanku sampai di Stasiun Kutoarjo, pagi ini kuhirup udara segar di tempat ini. Antrian panjang nan tertib tersaji dalam loket tiket kereta lokal Prameks, berangkat dari Kutoarjo berakhir di Solo dan aku turun di Yogyakarta.

Ketika menunggu kereta Prameks tetiba seorang bapak-bapak menghampiri, sambil mimik bermuram durja beliau cerita tentang dirinya yang kerja dua minggu di proyek renovasi ruko daerah Setiabudi Bandung tanpa memperoleh gaji sedikitpun. Ternyata sidik punya sidik yang menjadi mandor proyek tersebut kabur dengan membawa uang belanja bahan bangunan beserta gaji pegawai. Setelah hidup terkatung-katung tanpa kejelasan dia pun berniat pulang ke kampung halaman nya di Pacitan. Tanpa bekal uang sedikitpun ia pulang, dengan pasrah mengandalkan pertolongan Allah dari tuturannya ada orang baik yang sampai membelikan tiket kereta walaupun hanya sampai Kutoarjo.

Tertegun mendengar cerita beliau, banyak pelajaran yang bisa diambil. Namun sayang diri ini tak bisa memberi apa-apa hanya sebungkus kue caramel untuk mengganjal perut beliau.

Masih disaat menunggu kereta Prameks yang hampir sampai, terlihat dari kejauhan sesosok yang tidak asing. Teman lama yang sudah lama tak bersua pun dipertemukan, Ali Said namanya. Sang senior satu jurusan di Kampus yang sama, yang tiba-tiba akrab karena pernah satu kelas. Mulailah perbincangan hal remeh temeh sampai berbobot. Bukan obrolan saat itu yang membuatku kagum, tapi cerita yang pernah ia sampaikan dulu pas kuliah yang membuat aku pertama kagum. Tentang perjuangan ia menyelesaikan kuliahnya, dimana ia mesti mengalami ujian berupa kecelakaan cukup parah sampai harus cuti 1 semester untuk pemulihan. Menjadi Mahasiswa semester 2 digit itu tidak mudah, namun ia berhasil melampaui nya dan sukses meraih gelar sarjana.

Tak terasa Prameks telah sampai di Stasiun Lempuyangan, bincang-bincang sederhana menjadi pengiring sampainya aku di kota istimewa. 07.15 waktu menunjukkan, tak lama menunggu datanglah temanku Edo Bai yang bersedia menjemput. Base Camp GenBI DIY menjadi tempat bernaung ku selama di Yogya ini, menemani Edo dan Babah tentunya sang penunggu BC.

Hal mengejutkan sekaligus mengembirakan pun terjadi menjelang waktu Ashar. Berawal dari pesan yang mengabarkan ada berita penting untuk diri ini dari Ustadz Aay, belum sempat ku balas deringan telpon dari beliau memanggil. Dengan basa-basi menanyakan kabar, ia menawarkan pada diri ini program beasiswa full funded S2 + S3 di Qatar dengan jurusan Islamic Finance. Campur aduk perasaan ini mendengar kabar yang begitu menggembirakan yang ditunggu-tunggu selama ini datang juga, jawaban dari semua do’aku.

Jumat ini benar-benar penuh berkah, 11 Januari 2019, Alhamdulillaah..  

Jumat, 11 Januari 2019

Menjemput Rezeki Awal Tahun 2019


Ada yang unik di awal tahun ini sampai menjadi viral, kalimat menjemput rezeki awal tahun (80 jt). Ya itulah yang rame diperbincangkan orang-orang belakangan ini. Bukan hal itu yang mau aku bahas, namun perihal kehidupan yang tidak jauh berbeda “Sama-sama menjemput rezeki”.

Rezeki memang ada yang datang sendiri, namun itu hanya sebagian kecil saja, lebih banyak yang mesti kita perjuangkan dan hasilnya pun berlimpah ruah. Ada yang cocok dan ada yang tidak, itu merupakan pilihan sesuai atau tidaknya.

Diakhir tahun kemarin, sempat ada tawaran kerjaan. Beritanya datang dari orangtua, hati sulit menolak azam pun terkuak. Bandung menjadi tempat interview kabar tersebut, 2,5 jam perjalanan ku tempuh motoran. Jam 8 pagi sampai tujuan masih ada waktu 1 jam dari waktu ketemuan.

Diluar ekspektasi yang mengakibatkan rasa kecewa walaupun sedikit, harus menunggu 2,5 jam. Interview mulai jam 11, berlangsung lumayan cepat sekitar 45 menit. Beberapa pertanyaan ku jawab cepat, singkat, padat, meyakinkan dan akhirnya diri ini diterima sebagai Pengurus sekaligus Konsulat Cabang salahsatu Non Goverment Organitation (NGO) Cabang Ciamis. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini kalo dalam bahasa kita sehari-hari bergerak dalam penggalangan dana untuk kebebasan rakyat Palestin.

31 Desember 2018 resmi diterima dan 1 Januari 2019 resmi mengundurkan diri. Pikiran dan hati terus berkecamuk seakan-akan hati tak bisa menerima. Ragu menyelimuti setelah tiba di rumah kembali, solusi saat itu adalah berterus terang kepada orang tua. Panjang mengutarakan rasa setelah interview, sebagai seorang ibu terus mendengarkan sampai usai dan diakhir mengeluarkan kata-kata “ibu ingin melihat aa nyaman dengan kerjaannya, masih banyak kok kerjaan yang lain”. Hal penting yang menjadi alasan resign adalah tidak adanya waktu libur selama satu minggu.

Obsesi diri yang masih menjadi cita-cita adalah untuk lanjut S2 di luar Negeri. Diri ini masih terus berusaha untuk mewujudkan keinginan ini, tidak ada kata mustahil selagi terus berdo’a dan berjuang. Sambil menunggu melakukan hal positif dan menghasilkan itulah yang aku tuju sekarang ini.

Hijrah kembali ke Kota Istimewa menjadi pilihan. Teman-teman banyak yang menawarkan solusi dimana selama ini aku acuhkan bahkan aku tolak, namun kali ini aku coba jalani saja, mudah-mudahan cocok. Welcome Home "Jogja" 11 Januari 2019 J
 
   

Kamis, 01 November 2018

Kapan dan Kenapa ada Bank Syariah?

Menurut para ekonom muslim, sebenarnya aktifitas perbankan telah dimulai sejak zaman Rasulullaah Saw. Beliau terkenal sebagai seorang yang terpercaya menyimpan segala deposit masyarakat Arab Quraisy sampai ketika beliau hijrah ke Madinah. Zubair bin Awwam adalah seorang sahabat Rasul Saw yang suka menerima uang dalam bentuk pinjaman bukan deposit. Ada dua sebab kenapa Zubair menerimanya, Pertama; karena jika akadnya pinjaman ia berhak memutar uang tersebut untuk diinvestasikan. Kedua; jika transaksi berbentuk pinjaman, maka ia berkewajiban mengembalikannya dalam keadaan utuh seperti semula.

Penggunaan cek juga telah dikenal luas sejalan dengan meningkatnya perdagangan antara negeri Syam dengan Yaman, yang paling tidak berlangsung dua kali setahun. Bahkan di jaman Umar bin Khattab ra, beliau menggunakan cek untuk membayar tunjangan kepada mereka yang berhak. Dengan cek ini kemudian mereka mengambil gandum di Baitul Mal yang ketika itu diimpor dari Mesir. Pemberian modal untuk modal kerja berbasis bagi hasil, seperti mudharabah, musyarakah, muzara’ah, musaqah, telah dikenal sejak awal diantara kaum Muhajirin dan kaum Anshar.

Jelaslah bahwa ada individu-individu yang telah melaksanakan fungsi perbankan di jaman Rasulullah Saw, meskipun individu tersebut tidak melaksanakan seluruh fungsi perbankan. Ada yang melaksanakan fungsi menerima titipan harta, ada sahabat yang melaksanakan fungsi pinjam meminjam uang, ada yang melaksanakan fungsi pengiriman uang, dan ada pula yang memberikan modal kerja.

Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti kredit (English: credit; Romawi: credo) yang diambil dari istilah qard. Credit dalam bahasa Inggris berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Begitu pula istilah cek (English: check; France: cheque) yang diambil dari istilah saq (suquq). Suquq dalam bahasa Arab berarti pasar, sedangkan cek adalah alat bayar yang biasa digunakan di Pasar.

Kemudian pada era modern, tepatnya pada tahun 1940-an Perbankan Syariah dipraktekkan oleh Pakistan dan Malaysia yang menerapkan sistem profit dan loss sharing yaitu dengan cara mengelola dana milik jamaah haji secara non konvensional. Pada tahun 1963 M di Mesir, telah dirintis pula sebuah bank lokal di Mith Ghamr. Akibat situasi politik saat itu, bank ini diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Central Bank Egypt. Akibatnya bank ini berubah menjadi bank riba. Namun institusi tersebut menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi Islam selanjutnya.

Pemicu lainnya perbankan Islam adalah respon para ulama mensikapi hukum bunga bank yang dipetakan kepada 3 pendapat. Pertama; bunga bank bukan termasuk riba dengan berbagai alasan, diantaranya tidak ad’afan mudhaafatan artinya bunga sebagai imbal jasa sebagaimana pendapat Muhammad Abduh dan A. Hassan. Kedua; bunga bank adalah syubhat, sebagaimana pendapat pertama Majlis Tarjih Sidoarjo (1968) dan sebagian pandangan LBM Nahdlatul Ulama (1982) dan Ketiga; bunga bank haram, karena termasuk riba dengan alasan sistem bunga adalah hakikatnya pinjaman yang dipersyaratkan tambahan atau bunga diawal, sehingga disamakan dengan riba nasiah. Inilah pendapat mayoritas dan menjadi kesepakatan lembaga fatwa, seperti Majma’ al-Buhuts al-Islamiyah (al-Azhar), Majma’ al-Fiqh al-Islamy (di bawah naungan OKI), dan al-Majma’ al-Fiqhy (Rabithoh al-‘Alam al-Islamy). Sejak tahun 1965 M, ketiga lembaga ini berijma’ bahwa bunga bank adalah; riba yang haram. Kemudian akhirnya di Indonesia hampir semua lembaga fatwa mengharamkannya, Majlis Tarjih Muhammadiyah, Bahsul Masail NU, Dewan Hisbah PERSIS dan puncaknya fatwa MUI pada tahun 2003. Meski demikian, kita masih saja menjumpai orang-orang yang berusaha mencari-cari celah untuk membolehkan bunga bank ini.

Maka dengan haramnya bunga bank melalui proses yang cukup panjang, akhirnya pada tahun 1975 M rancangan pendirian International Development Bank (IDB) disetujui di Jeddah. Dalam rangka pengembangan sistem ekonomi syariah, IDB membangun sebuah institusi riset dan pelatihan untuk pengembangan penelitian dan pelatihan ekonomi islam, baik dalam bidang perbankan maupun keuangan secara umum. Lembaga ini disingkat IRTI (International Risearch and Training Institute).

Pembentukan IDB memberi spirit bagi Negara-negara Islam untuk mendirikan lembaga keuangan syariah. Lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukan kedalam dua kategori yaitu; Pertama, Bank Islam Komersil, seperti Faisal Islamic Bank, Kuwait Finance House. Kedua, lembaga investasi dalam bentuk international holding companies, seperti Daar al Maal al Islamy di Jenewa, Islamic Investment Company di Bahama.

Berikut perkembangan sekilas tentang Bank Islam diberbagai Negara:

Bank Dubai Islami berdiri pada tahun 1975 M dengan modal 50 juta dirham. Bank ini berkonsentrasi pada proyek-proyek industry, proyek-proyek perumahan, dan aktifitas-aktifitas komersial. Adapun produk unggulannya adalah proyek perikanan di sepanjang delta Dubai. Pada tahun 1977 M, berdirilah Bait at Tanwil al Kuwaity atau Kuwait Finance House atas kerjasama antara menteri wakaf, menteri kehakiman, dan menteri keuangan. Modal awal 10 Dinar Kuwait. Tujuan utama pembangunan bank ini difokuskan pada pengalihan haluan dari bank sistem ribawi menuju bank islami.

Bank Faisal Islami merupakan Bank Syariah pertama yang mempraktekkan operasional perbankan modern di Mesir. Mulai beroperasi pada bulan Maret 1978 M, dan memperoleh asset 2 miliar dollar USA pada tahun 1986 M. Tujuannya memenuhi kebutuhan primer masyarakat yang meliputi kebutuhan sandang, pangan dan pakaian. Produk andalannya adalah proyek perumahan ekonomis untuk kelas menengah kebawah.

Pakistan termasuk pelopor dibidang perbankan syariah. Pada tahun 1979 M, sistem bunga diganti dengan tiga institusi besar lembaga keuangan. Pada tahun 1979-1980 M, pemerintah memberikan sistem pinjaman tanpa bunga kepada nelayan dan petani.

Pada tahun 1984 M perbankan syariah mulai beroperasi di Iran. Perbankan syariahnya dapat dikelompokkan menjadi dua macam; perbankan komersial dan lembaga pembiayaan khusus.

Bahrain memiliki 220 bank yang beroperasi di dalam dan luar negeri. Tidak kurang dari 22 diantaranya adalah bank syariah, seperti; City Islamic Bank of Bahrain, Faisal Islamic Bank of Bahrain, Al Barakah Bank dan Bank Bahrain Islami.

Pada tahun 1984 M, pemerintah Turki mengizinkan Daar Al Maal al Islamy untuk mendirikan bank yang beroperasi atas dasar bagi hasil. Pada tahun 1985 M didirikan pula Faisal al Finance Institution. Turki juga memiliki ratusan lembaga wakaf yang memberikan fasilitas pinjaman dan bantuan kepada 
masyarakat.

Adapun bank syariah pertama di Asia Tenggara adalah Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB), yang berdiri pada tahun 1983 M, 30% modalnya adalah milik pemerintah federal. Saham BIMB sebagian besar dikuasai oleh Lembaga Urusan dan Tabungan Haji. Pada tahun 1999 M, berdirilah bank syariah baru dengan nama “Bank Bumi Putera Muamalah” yang merupakan anak perusahaan Bank Bumi Putera yang baru saja merger dengan Bank of Commerce.

Bagaimana di Indonesia?

Kita ketahui Indonesia merupakan Negara yang berpenduduk mayoritas Beragama Islam, dalam mempraktekkan perbankan syariah agak ketinggalan karena kondisi politik yang kurang memadai waktu itu sehingga mempengaruhi lambatnya berdirinya bank syariah. Diskusi bank syariah sebenarnya telah dirintis sejak tahun 80-an. Disamping itu diadakan uji coba dalam skala terbatas, seperti yang dilakukan oleh Baitul Tanwil Salman-Bandung, di Jakarta telah dibentuk Koperasi Ridho Gusti dan akhirnya lahirlah Bank Muamalat Indonesia. Sementara di Bandung dipelopori oleh KH. Latief Muchtar ketua PERSIS yang terkenal sebagai pejuang ekonomi syariah dengan mendirikan BPRS Amanah Rabbaniyah yang sampai sekarang masih bertahan.

Adapun gagasan untuk mendirikan bank syariah pada dekade 90-an, berawal dari lokakarya bank tanpa bunga yang diadakan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 8-10 Agustus 1990 M di Cisarua Bogor. Hasil dari lokakarya tersebut dibahas kembali dalam Munas MUI IV, yang kemudian berakhir dengan pendirian bank Islam di Indonesia yang bernama “Bank Muamalat Indonesia”. Adapun landasan hukum operasi bank syariah hanya dikategorikan sebagai “Bank dengan sistem Bagi Hasil”.

Hal ini disebabkan karena keterbatasan hukum yang melandasinya, yaitu UU No.7 Tahun 1992 M yang membahas tentang bank syariah hanya sepintas lalu. Kemudian pada tahun 1998 keluarlah undang-undang baru tentang perbankan syariah, yaitu UU No.10 Tahun 1998. Di dalamnya mengatur tentang landasan hukum dan jenis-jenis usaha yang bisa dioperasikan oleh bank syariah. Undang-undang inilah yang menjadi stimulus kepada bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau mengkonversi total menjadi bank syariah, seperti Bank Susila Bakti menjadi Bank Mandiri Syariah.

Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182), khususnya Pasal 6 buruf M bahwa bank umum atau bank perkreditan syari’ah dapat beroperasi menggunakan prinsip syariah atau bank umum konvensional dapat juga menjalankan kegiatan syariah disamping kegiatan konvensional. Sistem ini disebut dengan dual banking system, maksudnya adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah) secara berdampingan yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian regulasi perbankan syariah diatur khusus dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dimana bank umum konvensional yang juga melakukan kegiatan syariah disebut dengan Unit Usaha Syariah (UUS) sehingga lahirlah BNI Syariah, BCA Syariah, BTN Syariah dan Unit Usaha Syariah bank lainnya. Termasuk bank yang sahamnya milik non muslim juga membuka Unit Usaha Syariah, tentu motifnya adalah bisnis membidik pasar umat Islam.


*Sumber: Majalah Da'wah Islamiyah "RISALAH" No.4 TH. 56 Syawwal 1439 H / Juli 2018 M

Penulis : Dr. Latief Awaludin, MA.

Rabu, 17 Oktober 2018

Apa itu Bank Syariah?


Menurut istilah internasional perbankan syariah dikenal dengan istilah Islamic Banking atau Interest-free Bankng. Bank Islam adalah suatu lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada al-Qur’an dan Hadits. Menurut Nashruddin Fadhl al Maula Muhammad, Bank Islam adalah Muassassah maliyah al islamiyah (perusahaan keuangan islam) yang menangani semua pekerjaan perbankan, keuangan, perdagangan (bisnis), investasi pembangunan proyek-proyek industri, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, dan sahamnya, baik dari sahamnya sendiri maupun dari saham luar.

Pada dasarnya bank syariah lebih luas pengertiannya dibandingkan bank konvensional yang sekedar lembaga intermediasi namun di Bank Syariah sebagaimana dijalankan di beberapa negara Islam seperti Pakistan, Sudan, dan Iran menjalankan semua aktifitas bisnis dan investasi, sementara di Indonesia bank syariah sebagai lembaga intermediasi keuangan hanya dibedakan dalam pola akadnya berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diungkapkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/19/PBI/2007 tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana serta pelayanan dengan UUD No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 adalah yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Adapun yang dimaksud dengan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah adalah dalam tata cara bermuamalah itu dijauhkan dari praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur riba (bunga), maisir (perjudian), dan gharar (spekulatif dan penipuan) untuk diisi dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil (musyarakah & mudharabah) dan pembiayaan perdagangan (murabahah, istishna dan salam) dengan senantiasa mengikuti perintah dan menjauhi larangan yang tercantum pada Al-Qur’an dan Hadits.

Perbankan Syariah sebagai sebuah lembaga keuangan yang menjalankan segala prinsip-prinsip kerja perbankan modern, sesuai dengan cara-cara dan metode terbaru, untuk memudahkan transaksi perdagangan, menyuburkan daya investasi dan mempercepat laju perkembangan ekonomi dan sosial, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum-hukum syara’. Misalnya pola bagi hasil menggantikan pola bunga bank, pola saham lebih dikedepankan oleh bank daripada sekuritas atau surat berharga.

Sementara perbankan konvensional menggunakan instrumen bunga dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Istilah bunga merupakan terjemahan dari interest dalam bahasa inggris, yang berarti tanggungan kepada pihak peminjam uang yang biasanya dinyatakan dengan persentase dari uang yang dipinjamkan atau sejumlah uang yang dibayar atau dikalkulasi untuk penggunaan modal. Sedangkan dalam syari’ah, riba secara teknis mengacu kepada pembayaran “premi” yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman disamping pengembalian pokok pinjaman sebagai syarat pinjaman atau perpanjangan batas jatuh tempo. Dalam pengertian ini riba memiliki persamaan makna dan kepentingan dengan bunga (interest) menurut konsensus para fuqaha tanpa kecuali.

Prinsip kerja perbankan syariah adalah pelarangan riba dan mencapai keuntungan melalui peran bank sebagai perantara antara modal dan kerja. Berikut prinsip-prinsip Perbankan Syariah :

  1. Al-Ghunmu bil ghurmi ; Adanya keuntungan disebabkan adanya kerugian, maksudnya keuntungan atau laba selalu terkait dengan kerja, menanggung resiko dan kemungkinan rugi.
  2. Musyarakah atau bagi hasil dalam hal keuntungan, sebagai ganti dari praktik bunga atas pinjaman bank konvensional.
  3. Laba mampu menjaga uang capital (modal).
  4.  Mempraktekkan cara-cara investasi syar’i untuk memutar uang capital yang berada di bank melalui transaksi musyarakah, transaksi mudharabah, dan transaksi jual beli.
  5. Memperoleh uang komisi/atau ujrah sebagai kompensasi atas pelayanan bank kepada nasabah.
*Sumber : Majalah Da'wah Islamiyah "RISALAH", edisi Syawwal 1439 H / Juli 2018 H