Sabtu, 28 November 2015

Pajak dan Zakat

Jum’at, 27 November
ini ada sedikit hasil dari perkuliahan kemarin, semoga bermanfaat,. :) 

Lembaga Keuangan Islam (LKI)
Pajak dan Zakat
Zakat bisa dipakai sebagai pengurang jumlah nominal harta wajib pajak.

Pemerintah di dalam mengelola pajak aturan mainnya mengacu pada zakat. Pajak saat ini tidak berpihak pada kaum tidak mampu dalam pengalokasian dana pajaknya, sebaliknya dari zakat yang jelas akan tujuannya (Mustahik Zakat).
Para penerima Zakat
(QS. At-Taubah : 60)
Jika pajak dan zakat berintegrasi, maka makna dari mustahik bisa menjadi lebih luas :
·         Faqir, kaum miskin, riqab (kelompok tertindas)
·         Gharimin (rakyat terbelit hutang)
·         Ibnusabil (tuna wisma dan pengungsi)
·         Muallaf qulubuhum (penghuni lembaga pemasyarakatan dan suku terasing)
·         Amilin (biaya rutin pemerintahan)
·         Sabilillah (keamanan, ketertiban penegakan hukum, serta pengadaan sarana dan prasarana publik).
Zakat mencakup problem seluruh masyarakat.

Aturan Umum penunaian zakat:
·         Pada zakat membayarkan zakat, mukallaf harus menghadirkan niat
·         Zakat boleh dibayarkan dalam bentuk uang maupun benda. Akan tetapi ditekankan dalam bentuk yang dipandang paling mermanfaat bagi mustahik
·         Tidak boleh ada muslihat terhadap penunaian zakat. Seperti seorang muslim dengan sengaja membelanjakan hartanya untuk menghindari atau memperlambat penunaian zakat. Sebab zakat adalah ibadah, dan ibadah membutuhkan keihlasan
·         Zakat dibagikan di negeri muzaki, dan tidak boleh dipindahkan kecuali karena kebutuhan yang dibenarkan oleh syari’at, seperti memindahkannya untuk mujahid atau untuk kerabat dekat yang fakir.
·         Diutamakan pembayarannya agar dipercepat. Pembayaran bahkan tidak boleh diakhirkan kecuali dalam kondisis darurat.
·         Zakat boleh dibayarkan di muka, jika terdapat kebutuhan untuk itu atau ada kemaslahatan bagi orang-orang yang membutuhkan
·         Zakat tidak boleh diberikan kepada orang fasiq, orang kuat yang mampu bekerja tetapi malas-malasan, orang kafir, kecuali untuk melembutkan hati mereka
·         Tidak boleh membayar hutang seseorang yang berhutang kepada muzakki dengan menggunakkan zakat muzakki.
·         Zakat tidak hilang dengan berlalunya waktu. Jika seseorang meninggal dunia dan masih mempunyai tanggungan zakat, maka ahli warisnya wajib untuk menunaikannya sebelum harta warisan dibagi
·         Diutamakan agar zakat dibagikan kepada lebih dari satu pihak yang berhak menerimanya
·         Boleh membeli alat keterampilan dan produksi, lalu memberikannya kepada fakir yang mampu bekerja untuk mengubahnya menjadi seseorang yang produktif.
·         Tidak boleh memberikan zakat kepada orang-orang yang menjadi tanggungan muzaki; seperti istri, anak, ayah, akakek, dll
·         Boleh bagi istri untuk memberikan zakat malnya kepada suami yang fakir
·         Diutamakan zakat diberikan kepada kerabat dekat, tetangga yang fakir dan miskin, karena didalamnya terdapat silaturahmi, dan bakti dan penunaian tetangga
·         Muzakki tidak boleh memberikan zakat kepada orang-orang yang bekerja kepadanya, karena didalamnya terdapat manfaat yang akan kembali kepadanya. Tetapi muzaki bisa memberinya sedekah sunnah.

Penanggung jawab zakat
·         Sebenarnya yang paling bertanggung jawab terhadap pengumpulan dan penyaluran zakat adalah pemerintah
·         Dalam hal pemerintah tidak bisa memainkan perannya secara maksimal, maka pemerintah dapat mendirikan sebuah badan, institusi, atau panitia yang dapat melaksanakan tanggung jawab tersebut atas pengawasan pemerintah

Badan-badan zakat kontemporer
·         Badan-badan zakat negeri;sebagaimana yang terdapat di kerajaan Saudi Arabia, Sudan, Libya, dan Iran. Badan-badan ini bertugas mengumpulkan zakat secara paksa berdasarkan Undang-Undang
·         Badan zakat otonom;sebagaimana yang terdapat di Kuwait, Qatar, Indonesia (BAZNAS) dan Bahrain. Badan-badan ini memiliki kebijaksanaan yang otonom dalam pemasukan dan pengeluaran. Badan-badan ini mendapat dukungan dari Negara, dan bekerja di bawah pengawasan pemerintah. Pembayaran zakat melalui badan ini bersifat suka rela
·         Asosiasi-asosiasi dan institusi-institusi sosial swasta yang independen.

Pola umum pendayagunaan Zakat
·         Konsumtif tradisional, zakat dibagikan kepada yang berhak untuk dimanfaatkan secara langsung
·         Konsumtif kreatif, sebagai dana beasiswa
·         Produktif tradisional, harta zakat diberikan kepada mustahik dalam bentuk barang-barang yang dapat menghasilkan bagi si mustahik. Seperti  pemberian mesin jahit, binatang ternak, dll
·         Produktif kreatif. Contoh dana zakat sebagai tambah modal bagi pengusaha kecil

Kesimpulannya : pada prinsipnya dana zakat diberikan kepada mustahik dalam rangka meningkatkan kualitas / taraf hidup.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar