Jum’at, 27 November
ini ada sedikit hasil dari perkuliahan kemarin, semoga bermanfaat,. :)
Lembaga Keuangan Islam
(LKI)
Pajak dan Zakat
Zakat
bisa dipakai sebagai pengurang jumlah nominal harta wajib pajak.
Pemerintah
di dalam mengelola pajak aturan mainnya mengacu pada zakat. Pajak saat ini
tidak berpihak pada kaum tidak mampu dalam pengalokasian dana pajaknya,
sebaliknya dari zakat yang jelas akan tujuannya (Mustahik Zakat).
Para penerima Zakat
(QS. At-Taubah : 60)
(QS. At-Taubah : 60)
Jika
pajak dan zakat berintegrasi, maka makna dari mustahik bisa menjadi lebih luas
:
·
Faqir, kaum miskin, riqab
(kelompok tertindas)
·
Gharimin (rakyat terbelit
hutang)
·
Ibnusabil (tuna wisma dan
pengungsi)
·
Muallaf qulubuhum (penghuni
lembaga pemasyarakatan dan suku terasing)
·
Amilin (biaya rutin
pemerintahan)
·
Sabilillah (keamanan,
ketertiban penegakan hukum, serta pengadaan sarana dan prasarana publik).
Zakat
mencakup problem seluruh masyarakat.
Aturan
Umum penunaian zakat:
·
Pada zakat membayarkan
zakat, mukallaf harus menghadirkan niat
·
Zakat boleh dibayarkan
dalam bentuk uang maupun benda. Akan tetapi ditekankan dalam bentuk yang
dipandang paling mermanfaat bagi mustahik
·
Tidak boleh ada muslihat
terhadap penunaian zakat. Seperti seorang muslim dengan sengaja membelanjakan
hartanya untuk menghindari atau memperlambat penunaian zakat. Sebab zakat
adalah ibadah, dan ibadah membutuhkan keihlasan
·
Zakat dibagikan di negeri
muzaki, dan tidak boleh dipindahkan kecuali karena kebutuhan yang dibenarkan
oleh syari’at, seperti memindahkannya untuk mujahid atau untuk kerabat dekat
yang fakir.
·
Diutamakan pembayarannya
agar dipercepat. Pembayaran bahkan tidak boleh diakhirkan kecuali dalam
kondisis darurat.
·
Zakat boleh dibayarkan di
muka, jika terdapat kebutuhan untuk itu atau ada kemaslahatan bagi orang-orang
yang membutuhkan
·
Zakat tidak boleh diberikan
kepada orang fasiq, orang kuat yang mampu bekerja tetapi malas-malasan, orang
kafir, kecuali untuk melembutkan hati mereka
·
Tidak boleh membayar hutang
seseorang yang berhutang kepada muzakki dengan menggunakkan zakat muzakki.
·
Zakat tidak hilang dengan
berlalunya waktu. Jika seseorang meninggal dunia dan masih mempunyai tanggungan
zakat, maka ahli warisnya wajib untuk menunaikannya sebelum harta warisan
dibagi
·
Diutamakan agar zakat
dibagikan kepada lebih dari satu pihak yang berhak menerimanya
·
Boleh membeli alat
keterampilan dan produksi, lalu memberikannya kepada fakir yang mampu bekerja
untuk mengubahnya menjadi seseorang yang produktif.
·
Tidak boleh memberikan
zakat kepada orang-orang yang menjadi tanggungan muzaki; seperti istri, anak,
ayah, akakek, dll
·
Boleh bagi istri untuk
memberikan zakat malnya kepada suami yang fakir
·
Diutamakan zakat diberikan
kepada kerabat dekat, tetangga yang fakir dan miskin, karena didalamnya
terdapat silaturahmi, dan bakti dan penunaian tetangga
·
Muzakki tidak boleh
memberikan zakat kepada orang-orang yang bekerja kepadanya, karena didalamnya
terdapat manfaat yang akan kembali kepadanya. Tetapi muzaki bisa memberinya
sedekah sunnah.
Penanggung
jawab zakat
·
Sebenarnya yang paling
bertanggung jawab terhadap pengumpulan dan penyaluran zakat adalah pemerintah
·
Dalam hal pemerintah tidak
bisa memainkan perannya secara maksimal, maka pemerintah dapat mendirikan
sebuah badan, institusi, atau panitia yang dapat melaksanakan tanggung jawab
tersebut atas pengawasan pemerintah
Badan-badan
zakat kontemporer
·
Badan-badan zakat
negeri;sebagaimana yang terdapat di kerajaan Saudi Arabia, Sudan, Libya, dan
Iran. Badan-badan ini bertugas mengumpulkan zakat secara paksa berdasarkan
Undang-Undang
·
Badan zakat
otonom;sebagaimana yang terdapat di Kuwait, Qatar, Indonesia (BAZNAS) dan
Bahrain. Badan-badan ini memiliki kebijaksanaan yang otonom dalam pemasukan dan
pengeluaran. Badan-badan ini mendapat dukungan dari Negara, dan bekerja di
bawah pengawasan pemerintah. Pembayaran zakat melalui badan ini bersifat suka
rela
·
Asosiasi-asosiasi dan
institusi-institusi sosial swasta yang independen.
Pola
umum pendayagunaan Zakat
·
Konsumtif tradisional,
zakat dibagikan kepada yang berhak untuk dimanfaatkan secara langsung
·
Konsumtif kreatif, sebagai
dana beasiswa
·
Produktif tradisional,
harta zakat diberikan kepada mustahik dalam bentuk barang-barang yang dapat
menghasilkan bagi si mustahik. Seperti
pemberian mesin jahit, binatang ternak, dll
·
Produktif kreatif. Contoh
dana zakat sebagai tambah modal bagi pengusaha kecil
Kesimpulannya : pada prinsipnya dana zakat
diberikan kepada mustahik dalam rangka meningkatkan kualitas / taraf hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar